SEMARANG – Seorang pemudik asal Bogor diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas derek di ruas Tol Semarang–Solo. Peristiwa yang terjadi di sekitar jalur Bawen menuju Exit Tol Salatiga itu viral di media sosial setelah korban membagikan pengalamannya saat dikenakan biaya derek yang dinilai tidak wajar.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir Maret 2026, saat arus mudik Lebaran mulai meningkat di sejumlah ruas tol di Pulau Jawa. Kendaraan korban dilaporkan mengalami mogok di tengah perjalanan sehingga membutuhkan bantuan derek untuk keluar dari ruas tol.
Namun, korban mengaku diminta membayar sejumlah uang yang jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pengelola jalan tol. Dugaan pungli tersebut langsung memicu perhatian publik setelah cerita korban beredar luas di berbagai platform media sosial.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut, pihak pengelola jalan tol menegaskan bahwa layanan derek di jalan tol memiliki aturan tarif yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan oleh petugas di lapangan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Lisye Octaviana mengatakan bahwa pengguna jalan tol sebenarnya dapat memperoleh layanan derek gratis dalam kondisi tertentu.
“Layanan derek di jalan tol tidak dipungut biaya apabila kendaraan diderek dari titik mogok menuju gerbang tol terdekat, rest area, atau pool derek yang berada di dalam jaringan jalan tol,” ujar Lisye dalam keterangannya.
Menurutnya, biaya derek baru dikenakan apabila pengguna jalan meminta kendaraan dibawa ke lokasi tertentu di luar ketentuan tersebut, seperti ke bengkel tertentu atau alamat yang diinginkan oleh pemilik kendaraan.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif resmi derek di jalan tol umumnya berkisar sekitar Rp100.000 hingga gerbang tol terdekat. Sementara itu, jika kendaraan perlu dibawa lebih jauh setelah keluar tol, maka akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp8.000 per kilometer.
Lisye juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mentoleransi praktik pungli oleh oknum petugas derek. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur di jalan tol,” katanya.
Pengguna jalan tol yang mengalami kejadian serupa dapat melaporkan langsung melalui One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 yang beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mencatat identitas petugas derek yang bertugas di lapangan, termasuk nomor kendaraan derek, nama perusahaan yang tertera pada kendaraan, serta meminta kuitansi resmi apabila terjadi transaksi pembayaran.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi pengelola jalan tol, terutama pada periode arus mudik.
“Pada masa mudik, pengguna jalan tol meningkat drastis. Pengawasan terhadap petugas di lapangan harus diperketat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemudik agar memahami aturan layanan derek di jalan tol sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik pungli.
Kasus dugaan pungli ini pun menjadi pengingat bagi para pemudik agar lebih berhati-hati saat meminta bantuan derek di jalan tol. Pemerintah dan pengelola jalan tol diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memastikan layanan darurat di jalan tol berjalan transparan dan sesuai aturan demi kenyamanan pengguna jalan. (Pam)





