SERANG — Kasus hukum yang menjerat 12 mahasiswa terkait aksi demonstrasi di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025 memasuki babak baru. Berkas perkara para tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (26/3/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan proses ini, kewenangan penahanan para tersangka kini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak kejaksaan menyatakan saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk segera disidangkan.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di Simpang Ciceri pada Agustus 2025 lalu yang berujung pada dugaan perusakan dan pembakaran pos polisi di kawasan tersebut.
Sebelum pelimpahan tahap II, sejumlah mahasiswa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih tujuh bulan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.
Proses pelimpahan berkas perkara ini juga diwarnai aksi solidaritas dari puluhan mahasiswa dan keluarga tersangka yang datang ke kantor Kejari Serang untuk mengawal jalannya proses hukum.
Para pendukung menilai para mahasiswa tersebut merupakan tahanan politik, sementara aparat penegak hukum menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan serang.(pam)





