PT MSP Sampaikan Klarifikasi Sengketa Kompensasi VA, Tegaskan Telah Penuhi Ketentuan UU Cipta Kerja

OKI – Manajemen PT Marga Solusi Prima (MSP) memberikan klarifikasi dan sanggahan atas polemik sengketa kompensasi yang diajukan mantan pengemudi shuttle tol berinisial VA. Perusahaan menegaskan seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Perwakilan manajemen PT MSP, Pamungkas, menyampaikan bahwa status hubungan kerja VA di bawah PT MSP berlangsung sejak 2021 hingga berakhir karena habis masa kontrak kerja (PKWT), bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Read More

“Status yang bersangkutan adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Seluruh hak kompensasi telah dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Pamungkas.

Masa Kerja dan Dasar Perhitungan Kompensasi

PT MSP menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.

Mengacu Pasal 15 PP 35/2021, uang kompensasi diberikan sebesar satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan secara terus-menerus dan dihitung proporsional untuk masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan.

PT MSP menyatakan masa kerja VA yang tercatat secara administratif di bawah perusahaan adalah empat tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2025. Adapun masa kerja sebelumnya pada 2020 berada di bawah perusahaan vendor berbeda, yakni PT JMTO, sebelum dialihkan ke MSP.

“Hubungan kerja bersifat terpisah antar badan hukum. Masa kerja di perusahaan sebelumnya tidak otomatis menjadi akumulasi tanggung jawab perusahaan kami, kecuali terdapat perjanjian pengalihan hak dan kewajiban secara hukum,” jelasnya.

Manajemen juga menyebutkan bahwa setiap akhir tahun VA telah menerima pembayaran yang dalam catatan perusahaan tercantum sebagai kompensasi PKWT dan dibuktikan melalui transfer bank BUMN. Namun, VA disebut tidak mengakui pembayaran tersebut sebagai kompensasi dan menganggapnya sebagai bonus.

PT MSP menegaskan, berakhirnya hubungan kerja terjadi karena habis masa kontrak, bukan PHK. Oleh karena itu, hak yang timbul adalah uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam PP 35/2021.

Terkait tuntutan angka Rp20,6 juta yang disebut sebagai hak VA, pihak perusahaan menyatakan belum memperoleh dasar perhitungan yang jelas atas angka tersebut.

“Kami menghitung sesuai formula dalam PP 35/2021. Jika ada klaim berbeda, tentu harus diuji berdasarkan komponen upah dan masa kerja yang sah secara hukum,”

PT MSP berpendapat bahwa posisi pengemudi shuttle operasional berada dalam skema jasa penunjang yang dikelola melalui perusahaan penyedia jasa (vendor), sehingga hubungan kerja tunduk pada perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan penyedia jasa tersebut.

Sengketa ini telah dibahas dalam forum tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam mediasi tersebut, menurut perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran normatif atas hak dan kewajiban pekerja.

“Disnaker juga telah memfasilitasi mediasi. Kami mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegas Pamungkas.

PT MSP menambahkan bahwa dokumen Paklaring VA telah diserahkan pada Kamis (19/2/2026) sebagai bagian dari kewajiban administratif perusahaan.

Manajemen PT MSP menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang objektif serta asas kepastian hukum bagi kedua belah pihak.[ipunk]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *