Serang – Alifah Maryam, korban dugaan penipuan senilai lebih dari Rp500 juta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kuasa hukum terlapor, Dea Viana.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat Alifah mendatangi kantor polisi untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan terhadap Dea Viana yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan oleh korban lain.
“Kedatangan yang bersangkutan sempat menimbulkan keributan dan ada perkataan yang diduga menghina pengacara Dea. Kemudian dilaporkan oleh pengacara Dea,” ujar Alfano.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi serta ahli bahasa. Berdasarkan hasil gelar perkara, pernyataan Alifah dinilai memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
“Ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” katanya.
Alfano menambahkan, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman di bawah empat bulan penjara.
Sementara itu, Alifah membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku penetapan tersebut bermula dari ucapannya yang menyebut pengacara Dea dengan kata “banci” saat berada di kantor polisi.
“Gara-gara ngomongin banci,” kata Alifah.
Menurutnya, ucapan tersebut terlontar karena merasa kesal saat hendak berbicara dengan Dea Viana namun dihalangi oleh kuasa hukumnya. “Saya dihalang-halangi oleh pengacara ini, saya ingin bicara dengan Dea,” ujarnya.
Alifah mengaku kekecewaannya terhadap Dea Viana berawal dari dugaan penipuan yang menimpa dirinya. Ia menyebut telah meminjamkan uang lebih dari Rp500 juta kepada Dea pada tahun lalu.
“Saya pinjamin uangnya tahun lalu. Uangnya dari gadai emas ke pegadaian. Alasannya buat usaha, karena saya percaya,” tuturnya.
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alifah terhadap Dea Viana sendiri masih dalam proses penanganan. Sementara itu, perkara dugaan penghinaan yang menjerat Alifah akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang dalam waktu dekat.[pamungkas]





